Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 8 Maret 2026. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Seorang pria berinisial Rudi Endang Afriatna alias Rudi (42) diamankan di sebuah warung di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Syafwal.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya:
Satu kotak rokok merek ON Bold berisi gulungan tisu dengan plastik klip bening diduga berisi sabu.
Satu korek api gas hijau yang dimodifikasi menggunakan jarum, serta satu bong yang telah digunakan.
Satu kotak rokok merek Esse Change Double hijau berisi satu pack plastik klip bening dan satu pipa plastik yang diduga sebagai sendok sabu.
Satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Rudi beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(des*)






