Solok – Satresnarkoba Polres Solok berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (29) asal Pekanbaru, pada Kamis (5/3/2026), di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. “Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya sebelum menggerebek lokasi tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan MF di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersebar di berbagai titik di sekitar rumah dan kandang bebek milik tersangka.
“Ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok merek Esse warna biru yang disembunyikan di ventilasi rumah. Selain itu, lima paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik bening di bawah tangga kandang bebek,” jelas AKP Repaldi.
Petugas juga menemukan 14 paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak plastik bening di atas tiang plafon kandang bebek. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
MF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.(des*)






