Tiga Ranperda Kabupaten Tanah Datar Disepakati Menjadi Peraturan Daerah

Tanah Datar, fajarharapan.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemkab Tanah Datar diusulkan dijadikan Peraturan Daerah ( Perda)

Kesepakatan kesepakatan tersebut dihasilkan pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Jum’at (6/3/2026) kemaren di
ruang rapat DPRD setempat.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dihadiri dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly. Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita.

Ketiga Ranperda yang dibahas dan diputuskan dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Datar yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara DPRD bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Dijelaskan bahwa Pembicaraan Tingkat II merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD, yang memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang diajukan. (Vr)