Padang Pariaman – Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah terus didorong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tak pelak lagi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengelola keuangan, sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan di Hall IKK Padang Pariaman, pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan regulasi oleh Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada setiap perangkat daerah mengenai standar harga satuan yang menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran serta pelaksanaan program kegiatan pemerintah.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati John Kenedy Azis. Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat, Direktur PDAM, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah berasal dari masyarakat sehingga harus digunakan secara tepat dan transparan.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
Setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien dan efektif,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas ini penting agar seluruh pengelola keuangan daerah memahami aturan, mekanisme, serta prinsip-prinsip pengelolaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, ketelitian, dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi, Dr. Mukhlis menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut keterbukaan anggaran tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk meminimalisir potensi penyimpangan. Dengan transparansi yang baik, penggunaan dana publik dapat lebih tepat sasaran, menghindari pemborosan, serta memastikan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap para pengelola keuangan daerah semakin profesional dan berintegritas, sehingga tata kelola keuangan daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(bay).






