Padang – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Padang menempatkan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah sebagai prioritas utama. Namun, beberapa pedagang kaki lima (PKL) nekat menjual petasan pada Senin (2/3/2026), sehingga Satpol PP Kota Padang harus turun tangan melakukan penertiban.
Tindakan tegas ini berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Khususnya pada poin keempat, warga Kota Padang diminta menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan selama bulan puasa. Larangan tegas tercantum untuk semua aktivitas yang berkaitan dengan petasan atau kembang api yang dapat menimbulkan kebisingan.
Operasi pengawasan difokuskan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Petugas berhasil mengamankan puluhan petasan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli semacam ini akan rutin dilakukan sepanjang Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Pengawasan ini dilakukan agar situasi tetap kondusif selama bulan suci. Kami mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual atau menyalakan petasan demi ketenangan, keamanan, dan kenyamanan ibadah,” ujar Chandra Eka Putra, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi edaran pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang terus berlanjut, diharapkan Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk.(des*)






