Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari Board of Peace (BoP), Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan menanggapi serangan militer AS dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).
MUI menilai peran AS dalam BoP, yang seharusnya mengelola konflik Palestina, justru tidak mendukung terciptanya perdamaian.
“Karena dianggap tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati Palestina, MUI mendesak pemerintah mencabut keanggotaannya dari BoP,” demikian bunyi keterangan tertulis MUI, Minggu (1/3/2026).
Surat tausiyah ini tercatat dengan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026, ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam pernyataannya, MUI menekankan bahwa serangan AS bersama Israel terhadap Iran justru memicu ketegangan regional dan berpotensi melibatkan berbagai kekuatan global, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
MUI juga mengimbau umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak qunut nazilah dalam shalat, berdoa agar Allah SWT memberikan perlindungan bagi Muslim yang menghadapi penindasan, kesulitan, atau bencana.
Selain itu, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan konflik dan menegakkan hukum internasional. “Perang hanya akan menimbulkan kemudharatan bagi dunia,” tegas MUI.
Serangan tersebut menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan belasungkawa dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“MUI mengungkapkan duka cita atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei akibat serangan AS-Israel pada 28 Februari 2026. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, semoga beliau ditempatkan di surga. Aamiin,” tulis MUI.
MUI mengecam serangan Israel yang didukung Amerika Serikat, karena dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.(BY)






