Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani memastikan kuota LPG 3 kilogram untuk wilayahnya tetap stabil. Distribusi LPG subsidi tercatat sebanyak 214.000 tabung per bulan dan berjalan sesuai jadwal.
“Pasokan dari SPBE dalam kondisi aman, dan tidak ada pembatasan distribusi dari penyedia. Dengan kuota yang stabil, kebutuhan masyarakat seharusnya bisa terpenuhi,” ujar Annisa dalam keterangan resmi yang diterima di Pulau Punjung, Senin.
Ia menambahkan, kelangkaan LPG subsidi yang belakangan terjadi diduga karena sebagian agen dan pangkalan menjual ke luar wilayah Dharmasraya atau menetapkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Informasi ini kami dapatkan dari hasil pemantauan pemerintah daerah,” kata Annisa.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Dharmasraya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.
Edaran tersebut menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Sementara restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara faktual dengan mencatat dan mengumpulkan KTP konsumen. Penyaluran LPG harus minimal 90 persen kepada pengguna langsung dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi wajib dibuktikan dengan identitas resmi.
Annisa menegaskan, pemerintah daerah tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan tanpa KTP, penyaluran tidak sesuai data, menjual di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Saat ini kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mematuhi aturan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Bupati.(des*)






