Solsel  

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Fasilitasi ASN Laporkan SPT Lewat Pojok Pajak

Pelaporan pajak tahunan.
Pelaporan pajak tahunan.

Padang AroPemerintah Kabupaten Solok Selatan memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dalam pelaporan pajak tahunan melalui layanan Pojok Pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro.

Kegiatan asistensi ini berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Solok Selatan, tepatnya di samping Aula Sarantau Sasurambi, pada Senin (23/02/2026). Petugas KP2KP Padang Aro langsung memberikan pendampingan dan konsultasi kepada ASN untuk memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berjalan lancar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, menghimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal agar pelaporan pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan. “ASN yang belum melaporkan pajak sebaiknya memanfaatkan program ini dari Kantor Pajak Padang Aro,” ujarnya.

Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, menjelaskan kegiatan Pojok Pajak berlangsung selama dua hari, yakni 23–24 Februari 2026. Tujuannya adalah memudahkan ASN, khususnya yang bertugas di Kantor Bupati, dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak tahunan.

“Dengan adanya Pojok Pajak, ASN dapat langsung memperoleh bimbingan dan konsultasi jika menghadapi kendala saat pelaporan,” kata Reginaldi.

Reginaldi menambahkan, program ini telah rutin digelar selama lima tahun terakhir dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan ASN dalam melaporkan pajak. Hingga kini, sekitar 70 persen ASN di Solok Selatan telah menyelesaikan pelaporan pajak tahunannya.

Melalui Pojok Pajak, diharapkan angka kepatuhan bisa terus meningkat hingga seluruh ASN melaporkan tepat waktu.

Sinergi antara KP2KP Padang Aro dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap pajak, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional. (des*)