Sumut  

Antisipasi Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Kejari Labusel Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

Labusel, Fajarharapan.id – Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar Sosialisasi Pembahasan Penanganan Perkara, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Aula Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.

Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dan pemahaman dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labuhanbatu Selatan, Novanema Duha, S.H., M.H., yang didampingi para Kepala Sub Seksi, jaksa fungsional, serta pegawai Kejari setempat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, S.H., M.H., beserta jajaran, serta perwakilan Polres Labuhanbatu Selatan, yakni Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.

Dalam sambutannya, Novanema Duha menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan perkara pidana. “Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diperlukan kesepahaman agar proses peradilan pidana dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang efektif dan terkoordinasi.