Sukabumi, fajarharapan.id – Seorang remaja laki-laki berinisial NS (12) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
NS mengembuskan napas terakhir pada Kamis malam setelah sebelumnya dirawat dalam kondisi kritis. Informasi yang beredar menyebutkan korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya, termasuk pada bagian wajah dan mata, serta luka terbuka di bagian paha yang diduga akibat siraman air panas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ajun Komisaris Hartono membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian korban.
“Dilakukan autopsi untuk memastikan dugaan yang berkembang, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Hartono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, proses autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan sejak Jumat pagi. Hasil autopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.
Selain melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun identitas terduga pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban saat kritis beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak wajah korban lebam dan kedua matanya membiru. Video itu diunggah oleh akun TikTok @radarsumedang dan menjadi viral.
Narasi yang menyertai video menyebutkan korban diduga mengalami pemukulan dan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Namun, polisi menegaskan seluruh informasi yang beredar masih dalam proses verifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan forensik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan. Jika terbukti terjadi tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian NS serta memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.(*)






