Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena kepemilikan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa putusan sidang etik telah dijatuhkan dan penahanan langsung dilakukan pada Kamis (19/2/2026). “Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dengan putusan PTDH, dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya, Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026) dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pengamanan sebuah koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita Agustina (DA), yang merupakan mantan bawahan Didik, di wilayah Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, penyidik menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
Menurut Eko, Aipda DA mengaku tidak berani menolak perintah atasan karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan. Ia juga mengaku khawatir dianggap menghilangkan barang bukti jika membuang koper tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Dalam kasus kepemilikan narkotika tersebut, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Untuk pelanggaran psikotropika, ia juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Tak hanya itu, Didik juga terseret perkara lain. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (16/2/2026) atas dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M), senilai Rp2,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Didik disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya bahkan lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun disertai denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan awal.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang KKEP terungkap Didik meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain pelanggaran terkait narkotika, dalam persidangan etik juga ditemukan pelanggaran lain berupa penyalahgunaan narkotika dan perbuatan menyimpang dalam aktivitas seksual yang dinilai mencederai kehormatan institusi. Atas keseluruhan pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebelum putusan PTDH dibacakan, Didik juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut dinyatakan telah dijalani penuh.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya memegang jabatan strategis. Proses hukum terhadap Didik kini sepenuhnya berada di tangan penyidik, dengan ancaman hukuman berat yang membayangi jika terbukti bersalah di pengadilan.(*)






