Jakarta – Perusahaan penyedia jersei Timnas Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi yang dikenal lewat merek Erspo, kini terseret persoalan hukum. Perusahaan tersebut digugat oleh PT Grand Best Indonesia terkait dugaan tunggakan kewajiban pembayaran yang nilainya melebihi Rp2 miliar.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Erspo telah resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana atas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum PT GBI dari Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm menyebut bahwa kliennya terpaksa membawa perkara ini ke pengadilan karena kewajiban pembayaran dari pihak Erspo tidak kunjung direalisasikan.
Ricky Margono selaku kuasa hukum PT GBI mengungkapkan, persoalan ini berawal dari pesanan produksi jersei Timnas Indonesia yang telah dikerjakan dan dikirim. Namun, pembayaran atas pesanan tersebut dihentikan setelah Timnas Indonesia dipastikan gagal melangkah ke Piala Dunia 2026. Padahal, kewajiban pembayaran tersebut telah jatuh tempo sejak tahun 2025.
Menurut Ricky, kondisi tersebut menimbulkan tekanan keuangan bagi kliennya yang juga memiliki tanggungan kepada pihak kreditur lain. Atas dasar itulah, permohonan PKPU diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Ia juga menyayangkan sikap Erspo, mengingat jersei Timnas Indonesia sempat memiliki permintaan pasar yang tinggi. Di sisi lain, Erspo justru sempat mencuri perhatian publik dengan menjalin kerja sama internasional bersama tim balap milik legenda MotoGP Valentino Rossi, yakni VR46 Racing Team.
Sebelum mengajukan gugatan, PT GBI mengklaim telah mengundang pihak Erspo untuk melakukan perundingan sebanyak lebih dari tiga kali. Dalam pertemuan tersebut, Erspo disebut sempat mengakui adanya utang dan menjanjikan skema cicilan, namun komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.
Pada sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (19/2/2026), pihak Erspo dilaporkan tidak menghadiri persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (26/2/2026) mendatang guna memanggil kembali pihak termohon secara patut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya memperoleh pernyataan resmi dari manajemen Erspo, termasuk CEO Erspo Muhammad Sadad. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan terkait gugatan PKPU tersebut.(BY)






