Menteri Agus Andrianto, 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek.
Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek.

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 2026.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Agus menjelaskan, dari 44 penerima, 43 orang mendapatkan Remisi Khusus I dengan durasi pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan. Satu orang lainnya, yakni anak binaan, menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus melalui keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).

Menurut Agus, remisi diberikan secara selektif dan objektif, hanya kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, pemberian remisi juga mendukung upaya pemerintah mengurangi kepadatan penghuni di lapas dan rutan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” terang Mashudi.

Selain manfaat pembinaan, pemberian RK dan PMP khusus Imlek 2026 ini juga berdampak pada efisiensi anggaran, dengan penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap berkomitmen memenuhi hak warga binaan sesuai peraturan yang berlaku, sambil mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.(des*)