PT Pegadaian Saksikan Peluncuran Fatwa Bulion Syariah oleh DSN-MUI

Peluncuran fatwa tentang Kegiatan Usaha Bulion di di Ballroom Pegadaian Tower.
Peluncuran fatwa tentang Kegiatan Usaha Bulion di di Ballroom Pegadaian Tower.

JakartaPT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh DSN-MUI.

Acara yang berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/02) ini menandai langkah penting dalam memperkuat literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang jelas bagi regulator maupun pelaku usaha.

Dasarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis syariah.

Bagi perusahaan seperti PT Pegadaian, fatwa ini memberikan dorongan tambahan. Pegadaian merupakan lembaga keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK untuk menjalankan layanan Bank Emas.

Urgensi fatwa ini sangat tinggi mengingat potensi emas sebagai instrumen lindung nilai yang besar. Data industri menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki sekitar 1.800 ton emas. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, emas ini bisa menjadi modal domestik yang signifikan. DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan ke pabrik emas untuk memastikan aspek fisik dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, Cholil Nafis, menekankan bahwa fatwa ini mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis yang dapat menjaga nilai aset dan inflasi. Menurutnya, transformasi emas dari barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi produktif bisa memperkuat kedaulatan ekonomi umat.

“Kita memiliki potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan landasan syariah agar potensi ini bisa berkembang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa manfaat bagi ekonomi nasional,” jelas Cholil.

Sambutan senada disampaikan Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi. Ia menilai fatwa ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini memberikan panduan jelas bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat yakin akan keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Agus.

Agus menegaskan, Pegadaian siap berperan aktif dalam mengimplementasikan fatwa secara konsisten dan berkelanjutan. Selama ini, praktik bisnis emas Pegadaian mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Setiap gram emas, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung keberadaan fisik di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Setiap saldo emas digital bukan sekadar catatan administratif, melainkan didukung emas fisik yang nyata. Nasabah bisa menarik emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian atau seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan,” jelasnya.

Fatwa ini mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan:

Simpanan Emas: Akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.

Pembiayaan Emas: Akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

Perdagangan Emas: Akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.

Penitipan Emas: Akad Ijarah atau Wadi’ah.

Salah satu aspek penting adalah emas musya’, yaitu kepemilikan kolektif yang menjamin transparansi dan menghindari ketidakpastian (gharar) dalam investasi emas digital. Misalnya, 100 nasabah yang masing-masing menabung 10 gram emas memiliki jaminan fisik total 1 kilogram di vault. Emas ini menjadi hak kolektif sesuai porsi masing-masing nasabah, tetap sah, nyata, dan bisa dicetak atau diambil secara fisik sesuai mekanisme yang berlaku.

Kehadiran fatwa ini membawa manfaat tidak hanya bagi PT Pegadaian, tetapi juga seluruh lembaga keuangan yang menjalankan usaha bulion. Fatwa ini menjadi pedoman operasional strategis untuk industri, memastikan kegiatan usaha berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai syariah, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.(des*)