Anggota DPRD serta Anak Terjaring OTT, Uang Rp1,6 M Diamankan

Anggota DPRD Muara Enim terciduk OTT.
Anggota DPRD Muara Enim terciduk OTT.

Muara Enim – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026). Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan langsung menyita perhatian publik.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Benar, pada 18 Februari 2026 tim penyidik melakukan OTT terhadap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT,” ujar Ketut dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan atau kontraktor proyek. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek irigasi yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Namun, meski anggaran telah dialokasikan, progres pekerjaan di lapangan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga pencairan uang muka proyek menjadi pintu masuk terjadinya praktik gratifikasi tersebut.

Dari pemeriksaan sementara terhadap sedikitnya 10 orang saksi, tim penyidik menemukan indikasi bahwa uang Rp1,6 miliar itu telah dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan dana yang teridentifikasi adalah pembelian satu unit mobil mewah.

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Dua di antaranya merupakan rumah milik KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai. Satu lokasi lainnya adalah rumah milik saksi berinisial MH yang beralamat di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR yang diduga dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta berbagai surat yang dianggap relevan dengan perkara.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum serta menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Kasus ini kembali menyoroti praktik dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik. Aparat penegak hukum memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.(Ab)