Jateng, fajarharapan.id – Stop bayar pajak. Gelombang penolakan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencuat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Seruan bertajuk “Stop Bayar Pajak” ramai diperbincangkan di media sosial setelah warga mengetahui adanya tambahan pungutan berupa opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi yang beredar menyebutkan, opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen. Besaran tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi, sehingga muncul gelombang Stop Bayar Pajak.
Sejumlah warga mengaku kaget ketika mengetahui adanya komponen tambahan tersebut dalam perhitungan pajak kendaraan. Mereka menilai sosialisasi terkait kebijakan itu belum sepenuhnya dipahami masyarakat, sehingga memicu reaksi spontan berupa ajakan menunda pembayaran pajak.
“Kalau memang ada tambahan seperti itu, kami jadi berpikir untuk menunggu saja. Biasanya ada program pemutihan, mungkin lebih ringan,” ujar Musta, salah seorang warga, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kebijakan opsen pajak seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali besaran tambahan tersebut agar tidak semakin membebani warga kecil.
Musta juga menyoroti aspek keadilan dalam penentuan pajak kendaraan. Ia berpendapat, kendaraan yang semakin tua semestinya mengalami penurunan nilai jual, sehingga pajaknya pun logis jika ikut menurun.
“Motor tiap tahun makin usang. Harusnya pajaknya makin murah, bukan malah terasa naik,” katanya.
Gerakan “Stop Bayar Pajak” yang bergulir di dunia maya kini memantik diskusi luas di tengah masyarakat. Sebagian mendukung sebagai bentuk protes, sementara lainnya mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Hingga kini, polemik mengenai opsen PKB dan BBNKB tersebut masih menjadi perbincangan hangat, sembari menunggu penjelasan dan langkah lanjutan dari pemerintah daerah setempat.(*)


