Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026, mencakup sistem one way, ganjil-genap, dan contraflow. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Aan Suhanan, pengaturan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menjamin keselamatan para pemudik.
“Tujuan utamanya adalah memastikan arus lalu lintas lebih lancar dan aman, sehingga pemudik bisa sampai tujuan dengan nyaman,” ujar Aan, Senin (16/2/2026).
Jadwal One Way
Sistem satu arah (one way) saat arus mudik akan diterapkan mulai KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, one way berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Penutupan gerbang tol akan dilakukan sesuai arah arus: selama mudik, gerbang menuju Jakarta ditutup, sedangkan saat balik gerbang menuju Semarang ditutup. Di tol Cipali, kendaraan dari Cisumdawu dapat keluar di gerbang Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Normalisasi jalur dan pembukaan akses dilakukan pada 21 Maret pukul 00.00–02.00 WIB untuk arus mudik dan pada 30 Maret pukul 00.00–02.00 WIB untuk arus balik.
Contraflow dan Ganjil Genap
Selain one way, sistem contraflow diterapkan pada titik rawan kepadatan, seperti Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 dan Tol Jagorawi KM 8–21, selama jam-jam sibuk. Contohnya, contraflow di Tol Japek saat mudik berlangsung 17–20 Maret 2026 pukul 14.00 WIB–24.00 WIB, serta beberapa jadwal tambahan 21–22 Maret 2026. Sementara arus balik berlaku 23–29 Maret 2026 di Tol Japek dan 24–29 Maret di Tol Jagorawi.
Sistem ganjil-genap juga diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan. Lokasinya meliputi Tol Karawang Barat KM 47–Kalikangkung KM 414 dan Tol Tangerang–Merak KM 31–98 beserta arah sebaliknya. Waktu penerapannya mengikuti jadwal one way.
Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas pejabat tinggi negara, TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu yang mendapat pengecualian.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(BY)






