Sumut  

Warga Sei Kasih Terima 32 SHM, Tim Residu PTSL Labuhanbatu Percepat Penyelesaian Berkas

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Sebanyak 32 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan Tim Residu PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian berkas residu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya masih membutuhkan kelengkapan administrasi dan proses verifikasi lanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Labuhanbatu untuk memastikan seluruh proses sertifikasi tanah masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian residu PTSL dilakukan tanpa mengabaikan prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat, mulai dari penelitian data hingga penerbitan sertipikat. Harapannya, masyarakat Desa Sei Kasih mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.