MALANG – Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong generasi muda memanfaatkan ruang digital secara produktif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di dunia maya. Ruang digital dinilai menghadirkan peluang besar, tetapi juga menyimpan berbagai potensi risiko.
Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Nursodik Gunarjo, menyampaikan bahwa dunia digital membuka kesempatan luas bagi anak muda untuk belajar, mengekspresikan diri, serta berkembang. Namun, di sisi lain terdapat ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi daring, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan CommuniAction Malang bertema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang berlangsung di Kota Malang, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini turut mewakili Direktur Jenderal KPM, Fifi Aleyda Yahya.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Meski demikian, Nursodik menegaskan bahwa aturan saja tidak cukup. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang adaptif, kreatif, dan berdampak.
Melalui forum CommuniAction, kementerian ingin membangun komunikasi publik berbasis data yang cepat merespons dinamika isu digital. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda.
Gerakan CommuniAction sendiri merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia, khususnya dalam isu perlindungan anak. Pemerintah, media, akademisi, komunitas, dan anak muda didorong bekerja sama sebagai mitra sejajar guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045—negara yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga matang dalam budaya komunikasi digital.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, yang hadir mewakili wali kota, menekankan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda. Ia menyoroti berbagai kasus seperti perundungan, penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran hukum yang kerap bermula dari penggunaan media sosial tanpa penyaringan informasi.
Tri mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum mengunggah atau membagikan konten karena banyak perkara hukum berawal dari aktivitas daring.
CommuniAction Malang diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri atas mahasiswa, komunitas muda, perwakilan kementerian/lembaga, serta organisasi perangkat daerah. Forum ini menjadi wadah sinergi melalui pemantauan media, pemberdayaan komunitas kampus, serta penguatan produksi konten kreatif.
Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Tenaga Ahli Ditjen KPM Komdigi Dwi Santoso, praktisi hubungan masyarakat Reza A. Maulana, spesialis perlindungan anak Naning Puji Julianingsih dari UNICEF, serta kreator konten dan pelatih kecerdasan buatan Hari Obbie.(BY)






