Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan Bahasa Dayak Ngaju setiap hari Kamis. Kebijakan ini juga mengharuskan pelajar mengenakan atribut adat lawung dan sumping.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026 dan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, H Suwarno Muriyat, Kamis (12/2/2026).
Menurut Suwarno, penggunaan Bahasa Dayak Ngaju dilakukan sebagai bahasa pengantar secara kontekstual dan edukatif, terutama saat apel, doa, sapaan, pengumuman, muatan lokal, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), pendidikan karakter, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
“Bahasa Dayak Ngaju merupakan satu dari 11 bahasa daerah yang direvitalisasi di Kalimantan Tengah. Ini bagian dari upaya pelestarian budaya,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tetap diutamakan.
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa daerah sebagai warisan budaya tak benda, serta memperkuat karakter peserta didik.
Pada 2026, Dinas Pendidikan Kapuas juga menjalin kerja sama dengan Balai Guru dan Balai Penjaminan Mutu untuk mendukung program tersebut.(FJR)






