Jakarta – Polda Sumatera Utara berhasil menyergap sebuah pangkalan gas elpiji yang diduga terlibat dalam kegiatan pengoplosan gas subsidi ke tabung-tabung gas non-subsidi. Penyergapan tersebut terjadi pada malam Kamis, 27 Juli 2023, di Pangkalan gas yang berlokasi di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melibatkan tiga petugas kepolisian dalam operasi ini dan berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji sebagai barang bukti. Tabung-tabung yang diamankan memiliki ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menangani kasus kriminal dalam industri minyak dan gas bumi. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan cara dengan mengisi ulang gas subsidi ke dalam tabung gas industri atau tabung gas non-subsidi.
Tim kepolisian berhasil menemukan tiga orang yang terlibat dalam kegiatan pengoplosan gas saat operasi berlangsung. Identitas mereka diawali dengan huruf RT, NF, dan APG. Ketiga orang tersebut sedang terlibat dalam pengoplosan gas dari tabung berukuran 3 Kg ke tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Pada pangkalan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 349 tabung LPG berukuran 3 Kg, 124 tabung berukuran 12 Kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, dan beberapa peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pengoplosan gas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan. Kombes Pol Hadi menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, yang berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy John Marbun, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. RT bertugas mengalihkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung industri, NF merapihkan gas Elpiji 3 Kg setelah proses pengoplosan selesai, dan APG menjadi pengantar gas yang ditujukan untuk mengalir ke para industri atau pembeli.
Teddy mengungkapkan bahwa pemilik pangkalan gas tersebut dengan inisial BSS berhasil kabur dan sedang dalam proses pencarian. Pangkalan gas yang terlibat dalam pengoplosan dan digerebek ini ternyata terdaftar atas nama Nopandi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus juga menegaskan bahwa ancaman terhadap keamanan menjadi perhatian utama dalam kasus tindak pidana pengoplosan gas. Proses pemindahan dan pengisian gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi sangat berbahaya dan melanggar standar keamanan, sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan dan kebakaran yang bisa merugikan masyarakat.(dj)






