Kemenkeu Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, Kader Parpol Boleh Mendaftar dengan Syarat

OJK.
OJK.

JakartaKementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka pendaftaran bagi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Individu yang berasal dari partai politik tetap diperbolehkan mendaftar, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan yang cukup ketat.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa calon ADK masih boleh tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik selama tahapan seleksi berjalan. Namun, status tersebut wajib dilepaskan apabila yang bersangkutan terpilih.

Ia menegaskan bahwa selama proses pencalonan—mulai dari tahap pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR—calon tidak diperkenankan memiliki keterkaitan sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam konferensi pers pada Rabu (11/2/2026).

Menurut Arief, aturan ini dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan dalam proses seleksi. Independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga sejak tahap awal pencalonan.

Ia menambahkan, sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai ADK, seluruh hubungan dengan partai politik harus sudah dihentikan guna mencegah konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut, lanjut Arief, telah diatur dalam Undang-Undang OJK yang diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa calon yang masih menjabat di partai politik wajib mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.(BY)