Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag
Ketua Dewan Pakar PWI Sumatera Barat
Padang – Berulangnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim. Bahkan di tengah kenaikan gaji dan fasilitas yang signifikan. Bukan sekadar ironi moral, melainkan alarm keras bagi arah reformasi peradilan. Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan, meskipun penting, tidak cukup untuk membangun integritas aparat penegak hukum.
Negara selama ini tampak menaruh harapan besar pada pendekatan struktural. Gaji dinaikkan, fasilitas diperbaiki, dan status sosial diperkuat. Namun kasus-kasus OTT yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan satu hal mendasar. Masalah utama bukan pada kecukupan materi, melainkan pada orientasi nilai dan karakter.
Kegagalan Pendekatan Materialistik
Kebijakan kesejahteraan berangkat dari asumsi rasional-ekonomik. Orang korup karena kurang. Asumsi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak utuh. Banyak hakim yang terjerat OTT justru berasal dari kelompok dengan pendapatan tinggi. Ini menandakan bahwa korupsi dalam peradilan lebih dekat dengan hedonisme dan rasionalisasi moral, bukan kemiskinan.
Dalam perspektif kebijakan publik, ini berarti negara keliru bila menempatkan reformasi peradilan semata sebagai soal anggaran. Tanpa reformasi etik dan spiritual. Kenaikan gaji justru bisa memperbesar standar hidup. Membuka celah gaya hidup mewah, dan memperkuat justifikasi penyimpangan.
Etika Hakim dari Teks ke Internalisasi
Secara normatif, perangkat etik sebenarnya sudah tersedia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan integritas, kejujuran, dan keadilan sebagai syarat utama hakim.
Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada cara mendidik dan membentuk kesadaran etik. Etika masih diajarkan sebagai hafalan normatif. Bukan sebagai habit of mind dan habit of heart. Dalam bahasa kebijakan. Etika belum diarusutamakan sebagai kompetensi inti, melainkan pelengkap administratif.
Urgensi Pendidikan Etik Berbasis Karakter dan Iman
Reformasi peradilan perlu berani masuk ke wilayah yang selama ini dianggap “pribadi”. Iman, nurani, dan pengendalian diri. Dalam Islam, hakim memikul amanah berat.
Al-Qur’an menegaskan “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS.Shad: 26).
Ayat ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi landasan etika profesi hakim. Hakim yang beriman menyadari bahwa palu sidang tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara transendental.
Kesadaran inilah yang menjadi benteng terakhir ketika pengawasan struktural gagal.
Karena itu, pendidikan calon hakim dan pembinaan hakim aktif perlu direformulasi :
• Pendidikan etik berkelanjutan, bukan sekali saat rekrutmen.
• Integrasi etika, psikologi moral, dan spiritualitas dalam diklat hakim.
• Evaluasi gaya hidup dan konflik kepentingan sebagai bagian dari penilaian kinerja.
• Role model dan keteladanan institusional, bukan hanya sanksi.
• Reformasi Peradilan sebagai Revolusi Sunyi.
Reformasi peradilan tidak cukup dengan pengetatan pengawasan dan hukuman berat. Itu perlu, tetapi tidak menyentuh akar. Yang dibutuhkan adalah revolusi sunyi. Perubahan orientasi dari dalam lembaga peradilan, dari sekadar patuh aturan menjadi takut mengkhianati amanah.
Jika reformasi hanya berhenti pada struktur, maka kasus OTT akan terus berulang dengan wajah dan generasi yang berbeda. Namun bila reformasi berani menempatkan pendidikan etik dan iman hakim sebagai kebijakan strategis, maka peradilan tidak hanya bersih secara prosedural, tetapi juga bermartabat secara moral.
Penutup.
Bangsa ini tidak kekurangan undang-undang, anggaran, dan lembaga pengawas. Yang masih tertinggal adalah kebijakan pembentukan manusia hukum yang berkarakter.
Hedonisme yang dibiarkan tumbuh akan terus meruntuhkan wibawa peradilan, betapapun tinggi gaji dan megah fasilitasnya. Reformasi peradilan sejati dimulai ketika negara berani berkata. Integritas tidak bisa dibeli, tetapi harus dididik dan dijaga.(ds10022026).






