Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ketidakhadiran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, dalam sidang ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang berlangsung di Singapura. Narendra diketahui batal memberikan kesaksian pada persidangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Narendra semula diperlukan untuk menerangkan konstruksi dugaan suap yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, mengingat Tannos juga disangkakan dengan pasal terkait kerugian negara.
Menurut Budi, keterangan yang dibutuhkan sebenarnya telah tertuang dalam affidavit mengenai aspek keimigrasian, sehingga substansi penjelasan dianggap sudah cukup relevan baik dari sisi KPK maupun pihak Paulus Tannos.
KPK saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari pihak Tannos yang disebut akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ekstradisi tersebut.
Di tengah proses yang berjalan, KPK menyatakan optimisme bahwa Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap proses ekstradisi disebut datang dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Kedutaan Besar RI di Singapura.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2019, namun ia belum sempat ditahan. Tannos kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Tannos pada 22 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan penangkapan sementara (provisional arrest) yang sebelumnya diajukan Polri pada 18 Desember 2018.
Penangkapan Tannos dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga berwenang dalam penanganan kasus korupsi di Singapura. Setelah ditahan, Tannos sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun permintaan tersebut ditolak oleh otoritas Singapura.(BY)






