Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melakukan kajian mendalam, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan matang, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkap Noor saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan ini dimaksudkan sebagai pedoman seragam bagi pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menjadikan angka ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Noor menambahkan, apabila harga beras di suatu daerah berbeda secara signifikan, Baznas daerah dan LAZ memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan nilai zakat dan fidyah, asalkan tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik juga diharapkan selesai sebelum khatib naik mimbar.
“Dengan penetapan ini, kami berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan mendatang lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat,” kata Noor.
Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.(des*)






