MUI Padang Pariaman Tetapkan Tiga Kategori Tarif Zakat Fitrah

Padang Pariaman – Kepastian besaran zakat fitrah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat untuk 1447 Hijriah akhirnya diumumkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi memutuskan nilai zakat fitrah dan fidyah melalui forum musyawarah yang digelar bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Padang Pariaman, di Kantor Baznas, Kamis (5/2/2026).

Keputusan ini langsung menjadi rujukan sah bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Hasil musyawarah menetapkan zakat fitrah dibagi ke dalam tiga tingkatan, menyesuaikan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Untuk kategori beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori medium Rp45.000 per jiwa, sementara beras premium dipatok Rp50.000 per jiwa. Penetapan berjenjang ini dipandang sebagai langkah realistis sekaligus respons terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Forum penetapan fatwa tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Padang Pariaman dengan menghadirkan berbagai unsur strategis daerah.

Selain MUI dan BAZNAS, turut dilibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlibatan lintas instansi ini menegaskan keseriusan pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menjaga keselarasan kebijakan sosial keumatan.

Ketua BAZNAS Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, menilai keputusan tersebut menjadi pijakan kuat dalam tata kelola zakat fitrah di daerah.

Ia menegaskan pihaknya siap mengimplementasikan fatwa itu sebagai pedoman dalam proses penghimpunan hingga pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Menurutnya, kejelasan nilai zakat fitrah akan memudahkan masyarakat dalam menentukan kewajiban ibadah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat yang tertib dan terukur menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan oleh para mustahik.

Penetapan nominal zakat fitrah ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dinamika harga beras di pasaran.

MUI menilai klasifikasi berdasarkan kualitas beras memberi ruang keadilan, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai dengan pola konsumsi sehari-hari tanpa mengurangi nilai ibadah.

Dengan keputusan tersebut, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah tahun ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu memperkuat solidaritas sosial.

Zakat diharapkan menjadi instrumen nyata dalam membantu kelompok rentan sekaligus memperkokoh semangat gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Padang Pariaman.(bay).