Padang – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra di Provinsi Sumatera Barat pada periode IV, yakni 22–31 Januari 2026, mengalami penyesuaian. Untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.610,99 per kilogram.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Kamis, nilai tersebut tercatat meningkat dibandingkan periode sebelumnya (14–21 Januari 2026) yang berada di angka Rp3.591,57 per kilogram.
Penetapan harga ini merupakan hasil rapat Tim Satuan Tugas Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Di sisi lain, harga crude palm oil (CPO) untuk periode IV Januari 2026 pada kelompok usia tanaman 10–20 tahun disepakati sebesar Rp14.273,89 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode III Januari 2026 yang sebelumnya tercatat Rp14.293,25 per kilogram.
Sementara itu, harga inti sawit (kernel/PK) justru menunjukkan tren kenaikan, dari sebelumnya Rp11.472,86 per kilogram menjadi Rp11.891,89 per kilogram. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp20,02 per kilogram, dengan indeks K untuk periode ini ditetapkan sebesar 93,65 persen.
Penentuan harga TBS, CPO, dan PK dilakukan berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK dengan perhitungan yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Seluruh proses perhitungan dan analisis dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada 28 Januari 2026.
Harga tersebut disesuaikan dengan usia tanaman menggunakan tabel rendemen sebagaimana tercantum dalam regulasi yang berlaku dan telah disepakati oleh seluruh anggota tim penetapan harga TBS di Sumatera Barat.
Kebijakan harga ini berlaku bagi seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjalin kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu, harga CPO dan PK perusahaan dihitung menggunakan metode rata-rata tertimbang, dan harga TBS yang ditetapkan telah mencakup tambahan nilai cangkang sebesar Rp20,02 per kilogram.(des*)






