Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penghitungan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menghitung pendapatan daerah secara lebih presisi, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini digelar untuk menjawab tuntutan perubahan regulasi yang menekankan pendekatan berbasis data dan pengukuran riil di lapangan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, menyampaikan bahwa aparatur pemerintah daerah kini tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja konvensional. Ia menegaskan, pengelolaan pajak dan retribusi harus dilakukan secara terukur, akurat, serta didukung basis data yang valid agar hasil perhitungan benar-benar mencerminkan potensi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim di Gedung CAT Sampit. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan kompetensi teknis aparatur, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan fiskal daerah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek memiliki dasar hukum yang kuat, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan ini, terjadi sejumlah perubahan mendasar, mulai dari jenis pajak dan retribusi, mekanisme pemungutan, hingga penataan kebijakan yang berbasis potensi ekonomi dan data yang akurat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemkab Kotim juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kotim, sekaligus pedoman bagi perangkat daerah dalam mengelola potensi penerimaan.
Rafiq berharap peserta bimtek tidak hanya memahami aspek regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerapkan metode penghitungan potensi pajak dan retribusi secara efektif. Menurutnya, optimalisasi PAD bukan semata mengejar peningkatan angka penerimaan, melainkan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat, yang hanya bisa dicapai melalui aparatur yang profesional, berintegritas, dan bekerja secara sinergis.(*)






