Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tentang keterangan kepemilikan mobil mewah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito Ariotedjo. Menurut penjelasan KPK, Dito akan mengubah keterangan kepemilikan mobil Toyota Alphard 2.5 G Tahun 2019 senilai Rp900 juta dari “hadiah” menjadi “hibah tanpa akta”.
Sebelumnya, dalam LHKPN, Dito menyatakan memiliki mobil Toyota Alphard tersebut sebagai hadiah senilai Rp900 juta. Selain itu, Dito juga mengklaim memiliki empat aset berupa tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah.
Keterangan hadiah tersebut menimbulkan kebingungan di pihak KPK karena jarang tercatat dalam LHKPN dan nilainya sangat besar. Klarifikasi dari Dito menyebutkan bahwa mobil serta aset tanah dan bangunan tersebut merupakan pemberian dari orang tua istrinya.
“Prinsipnya agak bingung di hadiah atau hibah, tapi kita kemarin paling aman tulisnya hadiah karena memang pemberian dari orang tua dan kita berusaha jujur dalam meng-input LHKPN,” ujar Dito dalam keterangannya.
Pihak KPK, melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, telah menelepon Dito untuk meminta klarifikasi terkait keterangan hadiah dalam LHKPN tersebut. Klarifikasi ini dilakukan karena keterangan hadiah seringkali memiliki konotasi negatif.
“Rupanya beliau di-‘advice’ oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta, dan hibah. Rupanya di-‘advice’ kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah sebesar ini,” ungkap Pahala.
Pahala juga menyatakan bahwa Dito akan merevisi keterangan mobil mewah tersebut menjadi “hibah tanpa akta”.
Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan, total kekayaan Dito mencapai Rp282 miliar. Seluruh harta yang dicatatkan, termasuk mobil Toyota Alphard dan aset tanah dan bangunan, akan dipastikan kembali sesuai dengan keterangan yang benar dalam kajian LHKPN tersebut.(dj)






