Agam – Kabupaten Agam kembali mencatat keberhasilan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Tanjung Raya, ditangkap di tepi Jalan Kabun, Jorong Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
R diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Agam karena diduga hendak menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup untuk memastikan pergerakan pelaku.
Setelah ciri-ciri pelaku dan waktu yang tepat diketahui, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi, disaksikan oleh warga sekitar.
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas hitam di atas sepeda motornya menemukan tambahan dua paket sabu, satu timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, dan penyidikan masih berlangsung untuk pengembangan kasus.
Kapolres Agam, AKBP Muari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang terus digencarkan untuk memburu pengedar hingga bandar narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. “Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tuturnya.(des*)






