Hukrim  

Pencuri Motor Honda Revo Diamankan Polisi Dharmasraya

Tim Opsnal Polres Dharmasraya Ringkus Pencuri Motor
Tim Opsnal Polres Dharmasraya Ringkus Pencuri Motor

SijunjungTim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum mereka dalam waktu kurang dari dua jam.

Penangkapan berlangsung di Jorong Bukit Sebelah, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (24/1).

Pelaku, Revo Karnian (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Kecamatan Tanjung Lolo, Sijunjung, berhasil diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima dari korban, warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kebun sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berkat tindakan cepat tim, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hanya dalam waktu dua jam,” ujar Kapolres, Minggu (25/1).

Sepeda motor yang dicuri, Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 6323 VAC, kini diamankan di Mapolres Dharmasraya sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(des*)