Jakarta – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang diduga menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah hanya dalam waktu dua bulan. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek tiga gudang yang digunakan untuk menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Semarang dan sekitarnya, tepatnya di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.
Polisi menyita total 2.178 tabung LPG dari berbagai ukuran, meliputi 1.780 tabung 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di pasaran. Hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik penyalahgunaan gas bersubsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, saat didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dikutip dari iNews Muria, Sabtu (24/1/2026).
Aktivitas ilegal ini berlangsung di tiga lokasi, yaitu rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati; dan gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat.
Empat tersangka yang diamankan terdiri dari GS (28) dan PM (20) sebagai penyuntik gas, TDS (49) selaku perekrut dan pengumpul tabung, serta FZ (68), pemilik salah satu gudang. FZ sebelumnya merupakan residivis kasus pengoplosan LPG bersubsidi yang baru bebas pada 2025 dan kembali melakukan aksi serupa.
Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan, meski bukan agen atau pangkalan resmi. Gas bersubsidi kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 12 hingga 50 kilogram. Selain ribuan tabung yang disita, polisi juga menemukan 1.473 tabung siap untuk disuntik.
Polda Jateng saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengoplosan yang lebih luas dan lintas daerah, mengingat distribusi tabung LPG tercatat secara nasional.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(des*)






