Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK), Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan kegiatan pengukuran serta pemeriksaan lapangan terhadap empat bidang tanah milik Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Desa Siamporik, Desa Gunung Melayu, dan Desa Simangalam yang berada di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaksanaan pengukuran ini bertujuan untuk menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas aset tanah milik lembaga keagamaan.
Pengukuran dan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Yohana Devika Gultom, S.H. selaku Penata Pertanahan Pertama, dengan didampingi oleh Genio Putra Wibawa, S.Tr., Dodi Naufal Rizki, S.H., serta Riky Andria Siregar, S.E. yang merupakan Penata Layanan Operasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kantor pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya menciptakan tertib administrasi pertanahan serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkesinambungan,” ujarnya






