Agam  

Pemkab Agam Matangkan Penanganan Pascabencana dan Huntara

Wabup Agam Pimpin Rakor.
Wabup Agam Pimpin Rakor.

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mematangkan persiapan penanganan pascabencana dan hunian sementara (huntara) melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (14/1) malam.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, OPD terkait, seluruh camat se-Kabupaten Agam, serta perwakilan BNPB dan instansi teknis lainnya.

Dalam evaluasi yang disampaikan Kalaksa BPBD Agam, Rahmad Lasmono, disebutkan perkembangan penanganan bencana sejak 10 Januari 2026, meliputi banjir dan longsor di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, serta puting beliung di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, yang berdampak pada puluhan kepala keluarga.

Terkait hunian sementara, Rahmad menyampaikan bahwa dari sembilan lokasi huntara di Kecamatan Palembayan, Malalak, Tanjung Raya, IV Koto, dan Palupuh, jumlah unit yang dibangun disesuaikan dari 550 unit menjadi 437 unit. Pekerjaan fisik ditargetkan selesai pada 17 Januari 2026, dengan serah terima secara simbolis dijadwalkan pada 20 Januari 2026.

Beberapa camat melaporkan kendala di wilayah masing-masing, mulai dari keterbatasan alat berat akibat masalah BBM, kerusakan jalan dan jembatan, hingga dinamika warga yang memilih bantuan dana tunggu hunian (DTH) dibanding menempati huntara. Di Kecamatan IV Koto, sebagian calon penerima huntara mundur karena tidak memiliki lahan mandiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agam, Rinaldi, menambahkan bahwa saat ini masih dilakukan uji publik terhadap data kerusakan rumah. Hasilnya akan menjadi dasar surat keputusan untuk pengajuan proposal bantuan ke BNPB dan kementerian terkait. Beberapa pihak ketiga dan lembaga sosial juga menunjukkan minat membantu pembangunan hunian tetap (huntap), namun harus melalui mekanisme resmi Pemerintah Daerah.

Tenaga Ahli BNPB Pusat, Brigjen Pol (Purn) Ir. Ary Laksmana Widjaja, menegaskan bahwa seluruh pembangunan pada masa tanggap darurat dan transisi bersifat sementara, mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatera Barat. Ary juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah daerah, sementara keputusan akhir terkait huntara, huntap, dan lokasi relokasi berada di bawah kewenangan Bupati Agam.

Wakil Bupati Iqbal menegaskan, rapat ini digelar untuk memastikan pemindahan huntara berjalan sesuai jadwal tanpa menimbulkan masalah baru bagi masyarakat terdampak. “Masyarakat terdampak disiapkan huntara, sementara yang memilih tidak menempati akan difasilitasi melalui bantuan DTH. Huntap dapat dilakukan melalui relokasi pemerintah atau secara mandiri, dengan syarat lahan jelas dan aman,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk NGO, LSM, dan pihak ketiga, agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Selain itu, kebutuhan dasar seperti listrik, air bersih, dan perlengkapan rumah tangga harus siap sebelum penyerahan huntara pada 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis memastikan penanganan bencana di Kabupaten Agam berjalan terarah, terkoordinasi, dan berfokus pada pemulihan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.(des*)