THR Lebaran 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Maret, Ini Dasar Hukumnya

THR Lebaran 2026.
THR Lebaran 2026.

Jakarta – Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan dibayarkan mulai banyak muncul menjelang Idulfitri. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga mencakup aparatur negara. Aturan mengenai THR memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemberi kerja.

Dasar Aturan Pembayaran THR

Pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi resmi.

Untuk pegawai pemerintah dan aparatur negara, kebijakan THR mengacu pada beberapa ketentuan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara

Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara dan mekanisme pencairan THR

Sementara itu, untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan harus menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Penerima THR dari kalangan pemerintah meliputi ASN, PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Di sektor swasta, seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi berhak menerima THR, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur jadwal pencairan THR tahun 2026. Meski demikian, pola kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan gambaran awal.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan perkiraan tersebut:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7–10 hari sebelum hari raya.

Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah sekitar 14 atau 15 Maret 2026.

Apabila penetapan resmi pemerintah menetapkan Idulfitri pada 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 13 Maret 2026.

Dengan demikian, secara perkiraan, pencairan THR Lebaran 2026 kemungkinan besar akan berlangsung pada pertengahan Maret 2026, sambil menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah dan surat edaran dari kementerian terkait.(BY)