Sumbar  

Mendagri : Warga Terdampak Bencana yang Mengalami Penurunan Status Ekonomi Bisa Diusulkan Menjadi Penerima Manfaat Bansos

Padang — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menggerakkan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak bencana yang mengalami penurunan status ekonomi.

Pendataan tersebut bertujuan agar masyarakat terdampak yang kini masuk kategori miskin dapat diusulkan sebagai penerima manfaat berbagai program bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

“Anggarannya ada. Masyarakat terdampak bencana yang mengalami tekanan ekonomi dan menjadi warga miskin berhak mendapatkan PKH dan PBI. Dengan begitu, mereka bisa hidup lebih nyaman. Kalau sakit, bisa berobat secara gratis. Paling tidak dalam kurun satu tahun mereka mendapat PKH dan PBI,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera menjelaskan, berdasarkan hasil pembersihan data penerima PKH dan PBI dalam enam bulan terakhir, ditemukan sebanyak 3,97 juta penerima yang sudah tidak lagi layak, seperti penerima yang telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara.

“Artinya, setelah data dibersihkan, ada anggaran yang tersedia. Anggaran itu bisa digunakan untuk membiayai usulan baru, khususnya bagi warga terdampak bencana. Kuncinya ada pada bupati dan wali kota, segera rekap datanya dan serahkan ke saya, lalu akan kami usulkan ke Kementerian Sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kesiapan Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti arahan Mendagri, termasuk mempercepat pendataan warga terdampak agar dapat segera mengakses bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.

“Kita akan mendorong bupati dan walikota agar bergerak cepat dan akurat dalam pendataan. Ini penting agar masyarakat yang benar-benar terdampak bisa segera mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan layanan kesehatan,” ujar Mahyeldi.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan pemerintah kabupaten dan kota dapat mengajukan permintaan cadangan beras pemerintah ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak bencana.

“Silakan segera direspons. Jika surat permintaan sudah disampaikan, insyaAllah sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Mendagri, bantuan pangan bisa segera diproses untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Pada rapat tersebut, Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan harapan kepada Mendagri, agar dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah terdampak bencana tidak dilakukan pemotongan, guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumbar.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat, agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal demi kepentingan masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan pemotongan TKD,” tutupnya. (adpsb/rmz/bud)