Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional. Kegiatan ini berlangsung dini hari pada Jumat (9/1/2025) di Kecamatan Padang Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi jam yang diizinkan. Penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, yang menyasar tidak hanya tempat hiburan malam, tetapi juga kos-kosan dan penginapan yang berpotensi melanggar peraturan.
Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melewati batas yang ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman bagi masyarakat. Aturan dibuat agar kegiatan usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” jelas Chandra.
Pelanggaran yang ditemukan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Untuk lokasi yang terbukti melanggar, aktivitas operasional dihentikan sementara, dan langkah administratif akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, patroli juga digelar di kawasan Batang Arau menyusul laporan masyarakat mengenai kerumunan muda-mudi hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Pelaku akan didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, sedangkan pengelola usaha akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai aturan,” terangnya.
Chandra menekankan, penegakan peraturan daerah bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang taat aturan. Lingkungan usaha yang tertib dan mematuhi regulasi diyakini akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami mengimbau seluruh pengelola hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum,” tutupnya.(des*)






