Padang  

Rumah Warga Banda Gadang Hanyut Akibat Sungai Berbelok

Warga Padang Kibarkan Bendera Putih
Warga Padang Kibarkan Bendera Putih

Padang – Banjir dan longsor yang sempat melanda Kota Padang membuat aliran sungai di sejumlah titik melebar dan mendekati pemukiman warga.

Kondisi ini diperparah oleh hujan lebat yang kembali mengguyur kota pada Jumat, 2 Januari 2026, sehingga jarak antara bibir sungai dengan rumah penduduk semakin menyempit.

Sismi Aulia, warga Lubuk Minturun (Lumin), mengungkapkan kekhawatirannya. “Dulu jarak sungai dengan perumahan sekitar 20 meter, sekarang tinggal 5 meter. Bahkan arah aliran sungai yang biasanya seberangan, kini langsung mengarah ke rumah kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, tumpukan batu di seberang Lumin Park membuat aliran sungai berbelok ke arah pemukiman.

Sismi menilai janji pemerintah untuk membangun DAM di sungai tersebut belum terealisasi. Ia dan warga lainnya sudah melaporkan kondisi ini ke pihak kelurahan, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkrit.

Sekitar 40-50 kepala keluarga berpotensi terdampak, termasuk 10 rumah penduduk pribumi yang berada di tepi sungai dengan kondisi tebing yang terus runtuh.

Sementara itu, situasi serupa juga terjadi di Griya Permata II, Banda Gadang. Warga di kawasan ini sampai mengibarkan bendera putih sebagai simbol putus asa. Syarifah, salah seorang warga, menceritakan bahwa aliran sungai yang semula lurus kini berbelok ke rumah mereka.

ujan lebat pada 2 Januari lalu menyebabkan 10 rumah hanyut dan 2 rusak berat, sementara jalan di depan rumah ambles. “Rumah saya juga terancam hanyut,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Pengamat lingkungan, Indang Dewata, menjelaskan perubahan aliran sungai terjadi karena banjir dan longsor membawa material seperti kayu, lumpur, dan pasir kerikil yang menumpuk, membuat sungai dangkal dan melebar ke pemukiman.

Ia menambahkan, kondisi geografis Kota Padang yang jarak antara perbukitan dan laut hanya 17,5 kilometer membuat risiko banjir dan longsor tinggi.

Masalah tata ruang juga memperburuk situasi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air, masyarakat tidak diperbolehkan membangun dalam jarak 30–50 meter dari titik pasang tertinggi air sungai.

Namun kenyataannya, banyak bangunan yang izin pembangunannya berada di bawah jarak itu, termasuk di Lumin yang jaraknya kurang dari 10 meter dari sungai.

Indang menekankan, penanganan sungai Kota Padang harus dilakukan menyeluruh, baik di hulu maupun hilir. Hulu perlu dilindungi dari penebangan pohon, sementara hilir harus dikelola dengan tata ruang yang ketat, pembangunan kanal banjir, DAM, dan aturan tidak memberi izin bangunan kurang dari 50 meter dari sungai.

Selain itu, minimal 30 persen lahan perumahan sebaiknya dijadikan ruang hijau untuk menahan laju air dan menjadi resapan.

Warga berharap pemerintah segera bertindak, merelokasi sungai, membangun DAM atau bronjong batu, dan melindungi rumah-rumah yang terancam. (des*)