Jakarta – Keputusan mengenai ada atau tidaknya penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih menunggu hasil evaluasi kondisi fiskal pemerintah pada triwulan I-2026. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, pemerintah akan lebih dahulu mencermati kesehatan keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan lanjutan terkait penghasilan ASN.
“Masih perlu kita lihat dulu posisi keuangan negara,” ujarnya di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Menunggu Hasil Kinerja Kuartal Pertama
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan fiskal untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai realisasi belanja dan perkembangan ekonomi nasional.
Ia menyatakan akan menunggu hingga satu triwulan pertama 2026 untuk membaca arah perekonomian secara lebih jelas. Setelah itu, baru akan dibahas langkah-langkah yang berkaitan dengan kebijakan belanja, termasuk wacana penyesuaian gaji ASN.
Evaluasi Belanja Setelah Kuartal I
Hasil kinerja keuangan hingga akhir kuartal I akan menjadi dasar dalam menentukan strategi belanja pemerintah ke depan.
“Sesudah itu baru bisa kita bicarakan hal-hal yang berdampak pada belanja pemerintah,” kata Purbaya.
Payung Hukum Rencana Kenaikan Gaji
Rencana penyesuaian gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Kebijakan tersebut mencakup tiga kelompok aparatur, yaitu:
ASN/PNS
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB yang memuat usulan detail penyesuaian gaji. Namun, sebelum ada keputusan final, Kemenkeu masih harus menelaah kemampuan fiskal serta komposisi anggaran belanja pegawai dalam APBN.
Struktur Gaji PNS Saat Ini
Besaran gaji pokok PNS yang berlaku sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.(BY)






