Jakarta — Pemerintah belum memastikan kapan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik. Keputusan final baru akan dibahas pada kuartal II tahun 2026, setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan ekonomi nasional terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah ingin melihat terlebih dahulu kondisi penerimaan negara pada tiga bulan pertama 2026. Apalagi saat ini kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia disebut semakin sejalan.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk benar-benar melihat arah ekonomi kita, apalagi sekarang koordinasinya lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pembahasan mengenai kebijakan yang berpotensi menambah beban belanja negara — termasuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara — baru akan dilakukan setelah evaluasi pada kuartal kedua.
“Setelah itu, mungkin di triwulan kedua kita mulai membicarakan berbagai hal yang berpengaruh pada kenaikan belanja pemerintah,” tambahnya.
Sebagai catatan, rencana penyesuaian gaji PNS sudah memiliki payung hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.(BY)






