Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi tetap sama pada kuartal I 2026 atau periode Januari–Maret. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di awal tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penentuan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap triwulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara perhitungan, parameter ekonomi memungkinkan adanya penyesuaian tarif. Namun demi menjaga kemampuan masyarakat dalam membayar listrik, pemerintah memutuskan tarif untuk triwulan I 2026 tidak mengalami perubahan,” ujar Tri, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, selain 13 golongan nonsubsidi, terdapat 24 golongan pelanggan lain yang juga tidak mengalami perubahan tarif dan tetap menerima subsidi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas perekonomian serta keberlanjutan penyediaan energi listrik nasional.
Tri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus memastikan pasokan listrik andal, meningkatkan mutu layanan, dan melakukan efisiensi operasional guna memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan.
Tarif listrik PLN Januari–Maret 2026
Rumah tangga R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Bisnis B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pemerintah P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Pemerintah P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Layanan khusus TR/TM/TT: Rp1.644,52 per kWh.(BY)






