Padang Pariaman Suasana Berduka Bencana Sambut Tahun Baru Tanpa Hura-Hura

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengambil sikap tegas dan berani. Seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bernuansa hura-hura resmi dilarang. Tidak ada pesta, tidak ada kembang api, tidak ada konvoi. Yang ada hanyalah empati dan kepedulian di tengah duka pascabencana.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani langsung Bupati John Kenedy Azis pada 24 Desember 2025. Larangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman tanpa pengecualian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam pemerintah daerah terhadap ribuan warga yang masih bergulat dengan dampak bencana alam. Di saat sebagian masyarakat masih kehilangan rumah, harta, bahkan sanak keluarga, pemerintah menilai perayaan berlebihan tidaklah pantas dilakukan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kondusivitas daerah menjelang pergantian tahun.

Dalam surat edarannya, Bupati secara tegas melarang berbagai aktivitas perayaan, mulai dari pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, hingga bentuk keramaian lain yang dinilai mencederai rasa empati sosial di tengah suasana duka.

Tak hanya melarang, Pemkab Padang Pariaman juga menggerakkan seluruh jajaran pemerintahan. Perangkat daerah, camat, hingga wali nagari diperintahkan meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan wilayah. Koordinasi intensif dengan TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat ditekankan guna mencegah potensi gangguan keamanan pada malam pergantian tahun.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna: doa bersama, ibadah, refleksi diri, serta memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial.

“Mari kita jadikan pergantian tahun ini bukan dengan pesta, tetapi dengan kepedulian. Inilah saatnya kita saling menguatkan dan melangkah ke arah yang lebih baik,” pesan Bupati John Kenedy Azis.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut, demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif, sekaligus sebagai bentuk penghormatan nyata kepada para korban bencana.

Karena di Padang Pariaman, Tahun Baru 2026 dimulai dengan empati, bukan euforia.(r-bay).