Hukrim  

Lapas Kelas II B Solok Berikan Remisi Natal kepada Empat Napi

Empat Narapidana Lapas Kelas IIB Solok Terima Remisi Natal 2025.
Empat Narapidana Lapas Kelas IIB Solok Terima Remisi Natal 2025.

Solok – Sebanyak empat narapidana di Lapas Kelas II B Solok menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2025. Penyerahan remisi dilakukan pada Kamis (25/12/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Hadi Susilo, menyampaikan keempat napi tersebut memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk Remisi Khusus Natal tahun ini, ada empat narapidana yang berhak menerima pengurangan masa pidana,” jelas Hadi, Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan, tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II pada perayaan Natal kali ini.

Hadi menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan remisi meliputi berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti salinan putusan hakim, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani pidana pengganti denda atau restitusi dari Kepala Lapas, salinan Register F, serta laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani Kepala Lapas.

Berdasarkan data, besaran remisi yang diterima narapidana beragama Nasrani bervariasi, yaitu 15 hari untuk satu orang, 1 bulan untuk dua orang, dan 1 bulan 15 hari untuk satu orang. Kasus narapidana penerima remisi meliputi penggelapan, pencurian, hingga perlindungan anak.

Hadi menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dan berharap hal ini dapat meningkatkan semangat mereka dalam mengikuti pembinaan di Lapas Kelas II B Solok.

“Meskipun merayakan Natal jauh dari keluarga, ibadah di Lapas tetap khidmat. Semoga narapidana yang menerima remisi dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Ia menambahkan, pembinaan di dalam lapas bukanlah akhir, melainkan awal perubahan perilaku dan peningkatan keterampilan agar para napi dapat mandiri serta bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. (des*)