Beijing – Pemerintah China bersiap menerapkan kebijakan baru untuk menertibkan fenomena penjualan kendaraan “bekas nol kilometer” yang dinilai mengganggu stabilitas industri otomotif nasional. Praktik tersebut merujuk pada mobil yang secara teknis telah dijual atau terdaftar, tetapi nyaris tidak pernah digunakan.
Mengutip laporan Auto Home, sektor otomotif Negeri Tirai Bambu akan memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat seiring disiapkannya aturan kepatuhan ekspor kendaraan bekas yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini menjadi respons atas pertumbuhan pesat peredaran mobil yang berstatus bekas, namun kondisinya masih menyerupai unit baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, produsen dan diler kerap menyalurkan kendaraan baru ke pasar mobil bekas sebagai strategi mempercepat perputaran stok akibat kapasitas produksi yang berlebih. Langkah ini dinilai menekan harga pasar dan menimbulkan persoalan terkait jaminan layanan purna jual.
Menurut Car News China, mobil bekas nol kilometer umumnya merupakan kendaraan yang langsung keluar dari pabrik tanpa jarak tempuh signifikan atau hanya menempuh ratusan kilometer. Status pendaftarannya bervariasi, tergantung skema transaksi, namun unit tersebut dipasarkan melalui jalur mobil bekas dengan kondisi fisik yang masih sangat baru, lengkap dengan pelindung bodi dan interior.
Data industri memperkirakan bahwa sepanjang 2024, transaksi mobil bekas nol kilometer di pasar domestik China mencapai sekitar satu juta unit atau sekitar lima persen dari total pasar mobil bekas nasional.
Fenomena ini juga berdampak pada perdagangan internasional. Ekspor mobil bekas China melonjak tajam, dari sekitar 15 ribu unit pada 2021 menjadi 436 ribu unit pada 2024. Untuk 2025, angka ekspor diproyeksikan melampaui 500 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 hingga 80 persen disebut merupakan kendaraan yang secara praktis masih baru.
Sebagai langkah penertiban, empat lembaga pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan China menerbitkan regulasi baru terkait ekspor mobil bekas. Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan yang diekspor dalam kurun waktu 180 hari sejak pendaftaran pertama untuk dilengkapi dokumen konfirmasi layanan purna jual dari pabrikan.
Dokumen tersebut harus mencantumkan negara tujuan ekspor, identitas kendaraan, serta dibubuhi cap resmi produsen. Meski tidak melarang ekspor mobil bekas secara langsung, kebijakan ini memperketat persyaratan dengan mengaitkan izin ekspor pada tanggung jawab layanan purnajual yang dijamin oleh pabrikan.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menata kembali ekosistem otomotif sekaligus menjaga keseimbangan harga dan perlindungan konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.(BY)






