Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif ke berbagai kementerian dan lembaga negara. Rencana tersebut disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, pimpinan lembaga negara, serta Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Yusril, pemerintah juga mencermati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, mulai dari kritik, saran, hingga polemik terkait isu penempatan aparat kepolisian di jabatan sipil. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi ke depan.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Yusril menegaskan, forum tersebut menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu dalam struktur ASN. Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum dituangkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah.
“Jenis jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI akan diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini, aturan turunan tersebut memang belum tersedia,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan aparat di jabatan sipil turut memicu perdebatan di ruang publik. Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan agar persoalan ini diatur secara komprehensif melalui PP.
“Dengan persetujuan Presiden, solusi atas persoalan ini akan dirumuskan dalam satu Peraturan Pemerintah yang cakupannya luas, karena menyangkut kementerian dan lembaga negara serta pelaksanaan UU ASN dan UU Kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan melalui Peraturan Kapolri dinilai tidak memadai karena hanya berlaku secara internal. Oleh sebab itu, regulasi setingkat Peraturan Pemerintah dinilai paling tepat untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan lintas lembaga.(des*)






