Hukrim  

Terduga Pelaku Cabul Anak Diamankan di Kedai Pribadinya

Polres Lima Puluh Kota Tangkap Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak
Polres Lima Puluh Kota Tangkap Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak

Limapuluh Kota – Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku berinisial SAF (66), seorang petani yang berdomisili di Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak. Penangkapan dilakukan di kedai milik pelaku tanpa adanya perlawanan.

Kepala Unit Bantuan Operasi (KBO) Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K, membenarkan tindakan penangkapan ini. Menurutnya, langkah polisi dilakukan setelah menerima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran,” ujar IPTU Restu Guspriyoga, Kamis (18/12).

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada interogasi awal, SAF belum mengakui perbuatannya.

“Meski demikian, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kami akan mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung,” tambah KBO Reskrim.

IPTU Restu menegaskan, Polres Lima Puluh Kota berkomitmen menangani semua laporan tindak pidana, terutama yang terkait perlindungan anak, secara profesional dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan demi terciptanya rasa aman dan perlindungan hukum.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan,” pungkasnya.(des*)