UMP Jakarta 2026 Diproyeksikan Tembus Rp5,7 Juta, Ini Hitungannya

UMP 2026 Jakarta Diprediksi Naik Jadi Rp5,7 Juta, Tak Sampai Rp6 Juta.
UMP 2026 Jakarta Diprediksi Naik Jadi Rp5,7 Juta, Tak Sampai Rp6 Juta.

JakartaUpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 diperkirakan mengalami peningkatan hingga berada di kisaran Rp5,7 jutaan. Proyeksi ini mengacu pada skema baru penetapan upah minimum yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, formula penyesuaian UMP ditentukan berdasarkan penjumlahan tingkat inflasi dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks Alfa. Nilai Alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 sampai 0,9, lebih besar dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan penerapan formula baru ini, UMP Jakarta pada 2026 dipastikan meningkat, meskipun nilainya diperkirakan belum menyentuh angka Rp6 juta seperti yang diharapkan oleh kalangan buruh.

Indeks Alfa merepresentasikan peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Alfa juga berfungsi sebagai alat penyesuaian bagi pemerintah daerah apabila terjadi ketimpangan antara besaran upah yang berlaku dengan kondisi ideal di wilayah masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penetapan Alfa memberi ruang bagi daerah untuk menilai apakah upah yang ada saat ini masih terlalu rendah atau justru sudah melampaui kebutuhan ideal. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP terbaru paling lambat pada 24 Desember 2025. Proses penetapan tersebut akan diawali dengan kajian Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan karakteristik dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kajian tersebut mencakup analisis disparitas upah, selisih antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan teknis yang telah disusun oleh tim terkait. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan kemudian disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan secara resmi.

Berdasarkan data ekonomi, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III 2025 tercatat sebesar 4,96 persen secara tahunan, sementara inflasi berada di level 2,69 persen. Dengan asumsi tersebut, proyeksi UMP Jakarta 2026 dapat dihitung melalui beberapa skenario berikut:

Alfa 0,5: UMP naik sekitar 5,17 persen atau Rp278.528 menjadi Rp5.673.641 per bulan

Alfa 0,6: UMP meningkat 5,67 persen atau Rp305.504 menjadi Rp5.700.617 per bulan

Alfa 0,7: Kenaikan 6,16 persen atau Rp332.210 sehingga UMP mencapai Rp5.727.323

Alfa 0,8: Kenaikan 6,66 persen atau Rp359.186 dengan UMP menjadi Rp5.754.299

Alfa 0,9: Kenaikan 7,15 persen atau Rp385.892 sehingga UMP berada di angka Rp5.781.005

Meski demikian, angka-angka tersebut masih bersifat estimasi dan baru akan dipastikan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan Daerah.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,9 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, tuntutan tersebut menggunakan indeks Alfa 0,9, yang akan mendorong UMP Jakarta menjadi sekitar Rp5.769.137 dari posisi saat ini sebesar Rp5.396.761.(BY)