Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) merancang program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag dengan alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp270 miliar.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan. Program BSU ini difokuskan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Menag, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru yang belum menerima tunjangan profesi. Ia menegaskan bahwa penyaluran BSU menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik di bawah naungan Kemenag.
Kriteria Penerima BSU Guru Kemenag 2025
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, antara lain:
Berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-ASN.
Belum memiliki sertifikasi pendidik serta tidak menerima tunjangan profesi.
Memiliki penghasilan pokok atau upah bulanan paling tinggi Rp3 juta, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Data pribadi dan status kepegawaian tercatat valid dalam sistem Kemenag, baik melalui Simpatika maupun Dapodik, dengan batas akhir pembaruan data hingga 30 Juni 2024.
Tidak sedang memperoleh bantuan sejenis dari instansi lain, termasuk BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan atau program bantuan lain yang berpotensi tumpang tindih.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Guru madrasah non-PNS dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui sistem Simpatika dengan tahapan berikut:
Mengunjungi situs resmi Simpatika Kemenag.
Masuk menggunakan akun PTK masing-masing.
Mengecek notifikasi atau menu khusus terkait BSU.
Apabila memenuhi persyaratan, informasi status penerimaan hingga proses pencairan bantuan akan ditampilkan di akun tersebut.(BY)






