Blog  

“Gugatan Kandas” di PTUN Semarang, Kewenangan Rektor UKSW Bukan Hak Prerogatif Tanpa Batas

FajarHarapan.id – Sejumlah portal berita—termasuk Detik, Tempo, Surat Pembaharuan, Jakarta Post Network Indonesia, Tribun Jateng, Solopos, Gatra Indonesia, Indopos, Palapa News, Klikwarta, FajarHarapan, Detak Pasifik, dan Mediator Kupang—menuliskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam perkara Nomor 55/G/2025/PTUN.Smg dengan formula serupa. Judulnya tegas: pengadilan disebut “menegaskan kewenangan Rektor UKSW” dan “gugatan Umbu Rauta kandas”. Bagi pembaca, pesan yang sampai sederhana: rektor menang, mantan dekan kalah, sengketa selesai.

Namun, jika dokumen persidangan dibaca, gambaran itu jauh dari sesederhana judul berita. PTUN Semarang memang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima”, tetapi Hakim secara gamblang menuliskan bahwa pokok sengketa tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, pengadilan belum pernah menilai secara substantif apakah alasan pemberhentian dekan sudah sah, proporsional, dan sesuai hukum administrasi negara. Pada titik inilah narasi di media mulai bergeser dari apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

 

Narasi Resmi dan Isi Berkas Perkara

Berita yang beredar menonjolkan dua hal: pertama, eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dikabulkan; kedua, gugatan dinyatakan tidak diterima. Dengan landasan itu, keputusan rektor memberhentikan Umbu Rauta sebagai Dekan Fakultas Hukum UKSW dan mengangkat dekan baru digambarkan sebagai kelanjutan wajar dari proses evaluasi dan kepatuhan pada pakta integritas.

Namun, dokumen perkara menunjukkan warna lain. Sejak dilantik sebagai dekan periode 2022–2027, Umbu Rauta menyodorkan catatan kinerja fakultas yang mencakup akreditasi unggul, penguatan jabatan fungsional dosen, pengembangan kerja sama, dan inovasi pembelajaran. Kesaksian sejumlah dosen, alumni, dan mahasiswa di persidangan juga menegaskan suasana internal fakultas selama masa kepemimpinannya kondusif dan produktif.

Konflik terbuka terjadi pada Desember 2024. Rektor mengirim surat “Teguran Keras Pertama dan Terakhir”. Teguran ini bukan terkait kinerja dekan, melainkan karena dianggap tidak mematuhi permintaan rektor untuk menegur seorang dosen. Menurut penggugat, jenis sanksi seperti itu tidak diatur dalam Statuta UKSW maupun Peraturan Kepegawaian Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana. Fakultas menyampaikan keberatan tertulis. Tak lama kemudian, Umbu Rauta justru menerima surat apresiasi dari rektor yang memuji kinerja fakultas.

Beberapa bulan setelah rangkaian teguran dan apresiasi itu, dua surat keputusan terbit: Umbu Rauta diberhentikan sebagai dekan (bersama beberapa pejabat fakultas lain), dan dekan baru diangkat. Alasan pemberhentian dipersoalkan di persidangan. Soal penanganan perkara dosen, kerja sama fakultas, hingga tudingan tidak dapat bekerja sama dengan rektor dijawab dengan notula, surat-menyurat, dan kesaksian. Dalam kesimpulan tertulis, kuasa hukum Umbu Rauta menyebut alasan-alasan itu tidak sejalan dengan fakta dan tidak memenuhi standar penilaian kinerja objektif.

Di sini terlihat jarak antara narasi “gugatan kandas” dan isi berkas perkara yang memuat kronologi, fakta, dan bantahan yang lebih kompleks.

 

“Tidak Diterima” Bukan “Ditolak”

Perbedaan istilah dalam amar putusan yang tampak teknis sesungguhnya menentukan cara publik membaca perkara ini. Dalam hukum acara PTUN, “gugatan ditolak” dan “gugatan tidak diterima” adalah dua rumusan berbeda. Jika gugatan ditolak, hakim telah memeriksa pokok perkara dan menilai dalil penggugat tidak beralasan. Tindakan pejabat dianggap sah.

Sebaliknya, ketika gugatan “tidak diterima”, pengadilan berhenti di persoalan formil atau kewenangan mengadili. Pokok perkara tidak diperiksa. Tidak ada penilaian apakah tindakan pejabat benar atau salah secara substansi.

Dalam perkara Umbu Rauta, PTUN Semarang menggunakan rumusan kedua. Eksepsi tergugat dikabulkan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa lebih jauh. Akibatnya, pertanyaan mengenai kesesuaian keputusan rektor dengan Statuta UKSW, peraturan kepegawaian, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik belum pernah dijawab. Bahkan yurisprudensi yang dijadikan dasar, Putusan MA Nomor 48 K/TUN/2002, sudah usang dan keliru karena menyamakan kedudukan dekan dengan dosen. Yurisprudensi yang lebih baru—seperti Putusan MA Nomor 170 K/TUN/2021 dan Putusan Nomor 23/G/2024/PTUN/ABN—justru menunjukkan Mahkamah Agung pernah memeriksa perkara pemberhentian pejabat oleh rektor perguruan tinggi.

Oleh karena itu, narasi “gugatan kandas” menutup kesempatan publik memahami bahwa substansi perkara belum pernah diuji.

 

Kewenangan Rektor dan Kualitas Demokrasi Kampus

Perkara ini juga menyentuh isu lebih besar: batas kewenangan rektor perguruan tinggi swasta serta implikasinya bagi demokrasi kampus. Umbu Rauta menolak pandangan bahwa kewenangan rektor adalah hak prerogatif tanpa batas. Ia merujuk Statuta UKSW yang mengharuskan pemberhentian dekan disertai alasan, serta peraturan kepegawaian yayasan yang mengatur jenis sanksi dan tata cara penilaian kinerja. Dengan demikian, keputusan rektor harus mempunyai dasar yang konkret dan dapat diuji.

Posisi Statuta UKSW pun menjadi perdebatan. Pihak rektor memandangnya sebagai produk internal yayasan. Penggugat menempatkannya dalam kerangka peraturan yang lahir dari mandat Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi swasta yang menjalankan mandat negara masuk dalam ruang hukum publik, sehingga keputusan rektor terkait jabatan akademik dapat dinilai dengan hukum administrasi negara.

Mahkamah Agung dan PTUN dalam sejumlah perkara sebelumnya juga membuka ruang agar rektor perguruan tinggi swasta dapat digugat di PTUN ketika bertindak dalam urusan pemerintahan, misalnya dalam Putusan MA Nomor 413 K/TUN/2007 yang membatalkan pemberhentian seorang ketua program pascasarjana karena melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dampak sosial sengketa ini sudah terasa sebelum putusan dibacakan. Dosen, alumni, dan mahasiswa mencatat keresahan. Aksi protes muncul. Pertanyaan tentang rasa aman sivitas akademika ketika mengkritik kebijakan kampus mengemuka. Jika sengketa ditutup dengan narasi tunggal “gugatan kandas” dan “kewenangan rektor ditegaskan”, muncul pertanyaan: sinyal apa yang dikirim kepada warga kampus tentang keadilan dan ruang berbeda pendapat?

Perguruan tinggi mengajarkan hukum dan demokrasi. Ketika warga kampus sendiri menggunakan jalur hukum terhadap keputusan pimpinan yang dianggap melanggar aturan internal dan asas keadilan, jawaban yang muncul tidak semestinya reduktif.

Terlebih, putusan PTUN Semarang dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Ruang upaya hukum berupa banding dan kasasi masih terbuka. Selama proses itu belum selesai, klaim bahwa tindakan rektor pasti benar dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan adalah kesimpulan yang prematur.(*)

ctt redaksi; Berita ini hak jawab atas berita dengan judul; “PTUN Semarang Menegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas” yang tayang di media fajarharapan.id pada 10 Desember 2025.