Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengabulkan permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, yang sebelumnya mengajukan penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.
Permohonan itu disampaikan sebelum 2023, namun langsung ditolak karena perusahaan-perusahaan yang diajukan dinilai sudah mencatat keuntungan sehingga tidak layak memperoleh pembebasan pajak.
“Pak Rosan pernah meminta agar beberapa BUMN dibebaskan dari kewajiban pajaknya. Kejadiannya sebelum 2023, kalau saya tidak keliru. Tapi jelas tidak bisa,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Tertutup bersama Komisi XI DPR di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan ada dua alasan utama penolakan tersebut: pertama, BUMN terkait sudah dalam kondisi untung; kedua, di dalam struktur kepemilikannya terdapat unsur perusahaan asing sehingga tidak tepat bila pajaknya dihapuskan.
“Peristiwanya sudah lama, dan saat itu BUMN tersebut sudah profit. Selain itu juga ada porsi kepemilikan asing di dalamnya,” tambahnya.
Meski menolak penghapusan pajak, Purbaya menyebut pemerintah tetap terbuka untuk memberikan insentif lain selama sesuai ketentuan hukum. Salah satunya dalam rangka mendorong aksi korporasi besar yang tengah dijalankan Danantara, seperti konsolidasi dan restrukturisasi BUMN.
“Beliau (Rosan) bilang bahwa kalau semua pajaknya dibayar, bebannya terlalu besar. Saya melihat alasan itu cukup masuk akal untuk proses konsolidasi, jadi bisa saja diberikan keringanan selama dua hingga tiga tahun,” jelasnya.
Setelah masa insentif tersebut berakhir, Purbaya memastikan kewajiban perpajakan akan kembali diberlakukan secara normal dalam setiap aksi korporasi yang dilakukan.
“Sesudah masa konsolidasi selesai, semua tindakan korporasi akan dikenakan pajak sesuai aturan. Danantara juga masih baru dan merupakan proyek pemerintah, jadi hal seperti ini wajar,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, pertemuan antara Rosan Roeslani beserta jajaran BPI Danantara dan Kementerian Investasi & Hilirisasi dengan Purbaya berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.(BY)






